JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri memastikan dugaan perbudakan yang diduga dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di rumah pribadinya sedang diusut oleh Polda Sumatera Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan saat ini Polda Sumut telah membentuk tim gabungan dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mendalami dugaan perbudakan itu.
Selain itu, Polda Sumut telah memulangkan sebagian korban dari tahanan di sel pribadi Bupati Langkat nonaktif.
Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Diduga Para Pekerja Alami Penyiksaan
"Jumlah warga binaan, yang semula berjumlah 48 orang, hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian (warga binaan) sudah dipulangkan dijemput keluarganya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).
Ramadhan menjelaskan pemeriksaan awal saksi penjaga bangunan menyatakan sel tahanan di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut sebagai penampungan pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
Menurut keterangan saksi para penghuni sel tahanan tersebut diserahkan oleh keluarga masing-masing untuk menjalani pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan.
Namun, Ramadhan menjelasakan keterangan saksi tersebut akan tetap didalami oleh tim gabungan Polda Sumut.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Tempat Perbudakan
"Mereka sebagian di pekerjakan di pabrik kelapa sawit milik bupati dengan maksud membekali warga binaan dengan keahlian yang berguna jika nantinya keluar dari tempat pembinaan," ujar Ramadhan.
"Dan mereka, tidak diberikan upah seperti pekerja, karena mereka merupakan warga binaan. Namun diberikan extra puding dan makan," sambung Ramadhan.
Temuan sel tahanan pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangi ini diketahui bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.
Baca Juga: Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dipekerjakan Tak Digaji hingga Disiksa
Organisasi buruh migran, Migrant Care, kemudian melaporkan temuan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sel tahanan pribadi tersebut berada di halaman belakang rumah pribadi Terbit.
Bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare. Terdapat gedung dengan ukuran 6x6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.
Antarkamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel tahanan.
Baca Juga: Migrant Care: Sederet Perbudakan dalam Kerengkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.