JAKARTA, KOMPAS.TV - Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas selesai menjalani masa hukuman penjara di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Ia dikabarkan bebas pada Senin (24/1/2022), setelah menjalani hukuman selama 1 tahun terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Dari keterangan tertulis Aziz Yanuar yang diterima Kompas TV pada Selasa (25/1/2022), tim kuasa hukum Hanif mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi- tingginya kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Mabes Polri selama dalam masa tahanan, serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Klien Kami hingga kembali ke masyarakat dan umat.”
Berdasarkan keterangan Aziz itu, Hanif langsung pulang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi
Muhammad Hanif Alatas, divonis penjara satu tahun atas dugaan menyiarkan berita bohong soal hasil tes usap Rizieq di RS Ummi.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Hanif dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.