JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
"Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya," kata Wimboh seperti dikutip dari akun instagram resmi OJK, Selasa (25/1/2022).
Wimboh menjelaskan, OJK tidak mengawasi dan mengatur aset kripto.
"Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) @bappebti dan Kementerian Perdagangan @kemendag," ujarnya.
Baca Juga: Dari Rencana Suku Bunga Naik hingga Fatwa Haram, Ini Beberapa Alasan Kripto Mulai Berguguran!
Sebelumnya, Bank Indonesia juga sudah melarang penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Perry dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta (15/6/2021).
Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Investasi Bodong, Perdagangan Kripto Tidak Memberikan Keuntungan Fix!
Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” ucapnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.