JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor dari semula warna hitam menjadi warna putih.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan itu akan direalisasikan secara bertahan tahun ini.
Selain mengubah warna dasar, pelat nomor kendaraan juga dipasang chip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).
“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri diikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021,” kata Yusri.
Baca Juga: Ini Alasan Polri Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Mulai 2023
Lantas, siapa yang menanggung biaya perubahan warna pelat tersebut?
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.
Kata Yusri, perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.
Pada keterangan lain, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin juga memastikan perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya.
Pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbarui.
“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Taslim dikutip dari NTMC Polri, Selasa (25/1/2022).
Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.
Lebih jauh, Taslim menjelaskan yang dimaksud TNKB sudah saatnya diganti:
Satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan.
"Balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” ujarnya.
Lalu, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun.
Sumber : Antara/NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.