JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut diketahui ada lima saksi yang hadir dengan satu saksi baru berinisial AM.
Saksi AM merupakan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) tergabung sebagai panitia dalam acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015.
Dalam sidang, saksi AM menyebut bahwa dua pelaku bom bunuh diri di Jolo Filipina hadir dalam pembaiatan tersebut sebelum akhirnya melakukan aksinya pada 2020. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut, yakni Rullie Rian Zeke dan Ulfah Handayani.
Diketahui, Rullie Rian Zeke merupakan adik dari saksi persidangan berinsial AM. Lebih lanjut, AM menerangkan bahwa keduanya bertolak ke Suriah pada 2016 pascapembaiatan tersebut. AM menyebut, pasangan suami istri tersebut bahkan membawa anak-anaknya juga ke Suriah.
"Ulfah Handayani dan Rullie ikut acara tanggal 24-25," kata AM di hadapan majelis hakim seperti dikutip Kompas.com.
"Dia (Rullie dan Ulfah) mau masuk, tapi belum dapat jalur, ditangkap aparat setempat dan dideportasi ke Indonesia tahun 2018," ujar AM.
Baca Juga: Sidang Munarman, Saksi Seret Nama Rizieq Shihab hingga Ubah Tema Acara Demi Kelabui Polisi
Setelah itu, kata AM, Rullie dan Ulfah sempat diproses. Namun, tidak ada hukuman penjara terhadap keduanya. Hingga pada 2019, pasangan suami istri itu pergi ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana.
"Mereka kemudian melakukan bom bunuh diri di Filipina," kata AM.
Dalam sidang tersebut juga AM meyakinkan majelis hakim bahwa Munarman hadir dalam acara pembaitan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015 lalu. AM menyebut Munarman hadir sebagai satu dari tiga pemateri yang dihadirkan dalam acara tersebut.
"Ada tiga penceramah, kemudian ada baiat?" tanya majelis hakim kepada AM.
"Iya, Yang Mulia, yang mimpin baiat Ustaz Basri almarhum, Yang Mulia," jawab AM.
Diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Baca Juga: Fakta-Fakta Sidang Kasus Terorisme Munarman, Hendak Diusir Acara Baiat ISIS di UIN Ciputat
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.