JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan hasil pelaksanaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, kepada Komisi IX DPR, Senin (24/1/2022). Ia menyampaikan, ada perbedaan angka yang cukup jauh antara UMP DKI Jakarta dengan Jawa Tengah.
DKI Jakarta adalah provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, sedangkan Jawa Tengah adalah provinsi dengan UMP terendah.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 16 Desember 2021 yang lalu telah mengeluarkan keputusan untuk merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667," kata Ida, dikutip Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Resmi, Anies Teken Kepgub UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah
"Sehingga besaran UMP (Jakarta) tahun 2022 menjadi Rp4.641.854," katanya.
Sedangkan UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935. Jika dihitung maka perbedaan UMP Jakarta dan Jawa Tengah mencapai Rp2.828.919.
Kemudian, Ida juga menjelaskan kenaikan UMP 2022 yang tertinggi adalah provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 6,21 persen. Sementara kenaikan terendah di Aceh sebesar 0,05 persen.
Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ida mengatakan Gubernur Jambi juga ikut merevisi kenaikan UMP 2022 pada 16 Desember 2021. Yaitu menjadi 2,62 persen atau senilai Rp68.778 sehingga besaran UMP Jambi 2022 menjadi Rp2,69 juta.
Baca Juga: Apindo Gugat Keputusan Anies Merevisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen, Ini Respons Wagub DKI
Lalu terdapat 4 provinsi yang tidak menaikan UMP. Yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Lalu ada 1 provinsi yang menetapkan dan mengumumkan UMP 2022 tidak sesuai dengan ketentuan yakni Sulawesi Tenggara.
Sementara itu ada 3 provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai formula perhitungan upah minimum dan mengumumkan sesuai tenggat waktu yaitu Riau, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.