JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penetapan Inmendagri ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang memutuskan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Berdasarkan inmendagri tersebut seluruh wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bakasi (Jabodetabek) masih berstatus level 2 selama sepekan ke depan.
Melansir dari aturan dalam salinan Inmendagri Nomor 5, pada Selasa (25/1/2022) sejumlah aturan untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 2, salah satunya terkait pemberlakukan work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Pada PPKM kali ini, pemerintah mewajibkan pegawai sektor non esensial diberlakukan WFO maksimal 50 persen.
"WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian bunyi Inmendagri No 5 Tahun 2022.
Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Level 2
Serta diberlakukan dengan kapasitas 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di sektor pasar modal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf.
Bagi perhotelan non penanganan karantina, pemerintah membatasi kapasitas dengan maksimal 50 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam Inmendagri tersebut, juga mengatur terkait mobilitas di pusat perbelanjaan atau mal.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di wilayah level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun mal diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Di mal, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Sementara untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan diizinkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
Sedangkan untuk pelaksanaan bioskop dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca Juga: Kasus Omicron Tembus 1.000, Wagub DKI Jelaskan Alasan Tidak Naikkan Level PPKM Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.