Kompas TV regional kriminal

Fakta Pasutri Bantul Penjual Bakso Tiren, Lakoni 7 Tahun dan Senang Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 07:46 WIB
fakta-pasutri-bantul-penjual-bakso-tiren-lakoni-7-tahun-dan-senang-ditangkap-polisi
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan Barang Bukti Bakso yang terbuat dari ayam tiren di Mapolres Bantul Senin (24/1/2022) (Sumber: KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut fakta-fakta sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul yang ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren.

Jualan Sejak 2015

Pasutri asal Bantul itu sudah berjualan bakso ayam tiren selama tujuh tahun atau sejak 2015.

Penjualan bakso ayam tiren di Bantul tersebut terungkap setelah warga melaporkan penemuan ayam tiren siap giling di salah satu tempat penggilingan di Pleret Bantul.

Pemilik tempat penggilingan melaporkan salah satu pelanggan yang menggiling daging ayam tidak segar, berbau, dan berwarna kebiruan.

“Dalam penyelidikan kami menemukan beberapa barang bukti yang kandungannya diteliti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers Senin (24/1/2022).

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.

Ada juga mesin pembuat adonan bakso, genset, timbangan, kompor, tabung gas, dan dua mesin pendingin atau freezer.

Baca Juga: Pasutri Asal Bantul Penjual Bakso Ayam Tiren Justru Senang Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Diedarkan ke 3 Pasar Besar di Kota Jogja

Pasutri tersebut diketahui sudah menjual bakso ayam tiren selama 7 tahun atau sejak 2015. Bakso ayam tiren itu dijual di 3 pasar besar di Kota Yogyakarta yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.

Berdasarkan interogasi kepada pasutri penjual bakso ayam tiren, satu kilogram ayam tiren dibeli dengan harga Rp7.000 sampai Rp8.000.

Dalam 1 hari mereka memproduksi 35 kilogram daging ayam tiren menjadi 75 kilogram bakso ayam. Keduanya bisa meraup laba Rp500 ribu per hari atas jualannya itu.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x