JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dituntut empat tahun dan dua bulan penjara. Azis dituntut jaksa sebagai terdakwa suap kepada Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara.
Jaksa menilai Azis terbukti sesuai dakwaan, memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar.
Dalam sidang, jaksa juga menilai Mantan Wakil Ketua DPR ini tidak mengakui kesalahannya karena berbelit-belit dalam sidang, serta tindakannya merusak citra DPR.
Jaksa kemudian menuntut Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp 250 juta; subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.