KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus cuitan bernada SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahean ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.
Selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga melimpahkan barang bukti kasus tersebut ke jaksa penuntut umum.
Untuk selanjutnya, Ferdinand akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.
Baca Juga: Polri Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean, Ini Alasannya
Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand Hutahean menyatakan, akan terus melakukan pengawalan dan pembelaan dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia atau (KNPI) hari ini (05/01) melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri karena isi unggahan di akun Twitter.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh DPP KNPI karena isi unggahan Ferdinan di media sosial bisa memicu kegaduhan.
Ferdinand dilaporkan terkait pasal tentang penodaan agama dalam laporannya, KNPI menyertakan tangkapan layar isi cuitan Ferdinan di Twitter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.