Ada 15 poin yang dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia Uang Elektronik ini. Tetapi hal utama yang menjadi fokus pada penyempurnaan aturan ini adalah soal permodalan.
Lembaga di luar bank yang menerbitkan uang elektronik minimal harus memiliki modal disetor minimal 3 miliar rupiah.
Modal ini akan semakin bertambah jika dana masyarakat yang ditampung semakin besar. Kepemilikan saham perusahaan penerbit uang elektronik paling sedikit adalah 51 persen dan asing paling besar 49 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.