JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan alasannya karena rekrutmen tenaga honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Satpam-Cleaning Service Jadi Outsourcing Menyusul Penghapusan Honorer pada 2023, Gajinya Berapa?
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata Tjahjo melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
“Hal ini juga yang membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.”
Tjahjo menuturkan akan ada sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di Kementerian atau Lembaga maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Asyik! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Syaratnya
"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer,” ujar Tjahjo.
“Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.