Jaksa penuntut umum menuntut dua bos biro perjalanan umrah First Travel yakni Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
Sementara Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebut terkait pembelian sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebagai tindakan memperkaya diri sendiri dan secara bersama-sama sengaja melakukan penipuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.