JAKARTA, KOMPAS.TV - Jalan Tol Depok-Antasari KM 02.400 Andara mengalami kemacetan akibat sesi pemotretan yang dilakukan rombongan mobil mewah, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno melaporkan, mobil-mobil mewah itu memang sengaja berhenti di tengah jalan tol untuk keperluan dokumentasi.
"(Mereka) sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol, sehingga menggangu pengguna jalan yang lain," ungkap Sutikno dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Maka dari itu, pihak kepolisian lantas menegur para pengguna mobil-mobil mewah itu, sebagaimana yang diinformasikan oleh akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
Baca Juga: Rombongan Mobil Mewah Berjalan Beriringan Bikin Macet Tol Andara
Lebih lanjut, jika melihat aturan terkait penggunaan jalan tol, apakah perbuatan yang dilakukan oleh rombongan mobil mewah itu termasuk pelanggaran?
Untuk menjawabnya, berikut KOMPAS TV telah merangkum, aturan dan larangan yang mesti dipatuhi oleh para pengguna jalan tol.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 40, telah menyebutkan bahwa aturan penggunaan jalan tol itu terbagi menjadi empat bagian.
"Penggunaan jalan tol meliputi penggunaan jalur lalu lintas, penggunaan bahu jalan, median, dan gerbang tol," bunyi Pasal 40 PP Nomor 15 Tahun 2005.
Aturan mengenai penggunaan jalur lalu lintas dalam jalan tol telah tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005, yang penjabarannya sebagai berikut.
Baca Juga: Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan, Ini Cara Benar Menghindari Lubang di Jalan Tol
Selanjutnya, regulasi tersebut juga mengatur tentang penggunaan bahu jalan di tol seperti berikut:
Baca Juga: Perhatian! Pengendara Tak Bisa Pinjam Kartu Tol Mobil Belakang di Jalan Tol Ini
Menurut Pasal 42 PP Nomor 15 Tahun 2005, terdapat sebuah larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih saat melaju di jalan tol.
"Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja," bunyi larangan tersebut.
Jadi, bagi pengguna jalan tol yang nekat melanggar segala peraturan di atas, maka sanksi akan diberikan oleh pihak berwenang sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.
Melansir laman Jasamarga, sanksi itu dapat berupa denda yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.