JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya balik nama tanah warisan memang tidak gratis mengingat memerlukan bantuan dari kantor pertanahan.
Namun, apabila balik nama tanah warisan itu dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Hal itu berdasarkan aturan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3.
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Rumusnya yakni (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Baca Juga: Catat! Cara Mengurus Tanah Warisan dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp800.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp800.000.
Sebelum datang ke kantor Pertanahan untuk mengurus tanah warisan, ada dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang harus disiapkan saat mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, beserta prosesnya.
Dokumen:
Baca Juga: Bupati Jember Serahkan 3000 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga
Dokumen tambahan:
Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan.
Demikian penjelasan mengenai biaya, dokumen yang harus dipersiapkam serta cara mengurus tanah warisan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.