JAKARTA, KOMPAS.TV - Penting bagi siapa saja untuk mengetahui berapa saldo minimal yang diperbolehkan ketika ingin membuka rekening bank.
Berdasarkan kamus BI (Bank Indonesia), penjelasan saldo minimal (minimum balance) adalah sebagai berikut ini:
Jumlah dana minimum yang harus dipelihara oleh nasabah sebagai persyaratan minimum untuk memperoleh bunga atau jasa tertentu, serta dibebaskan dari kewajiban tertentu. Jika jumlah dana akun kurang dari jumlah yang telah dipersyaratkan, pemegang akun harus membayar biaya tertentu yang ditetapkan oleh setiap bank.
Secara sederhana, saldo minimal berfungsi sebagai pengaman jika nasabah tidak aktif menggunakan rekeningnya.
Dalam kondisi itu, saldo minimal yang mengendap akan dipakai pihak bank untuk menutup biaya-biaya transaksi.
Baca Juga: Bank Indonesia Jelaskan Soal Peretasan Data, Dipastikan Layanan Operasional Tak Terganggu
Maka dari itu, jika sudah sampai saldo minimal, uang di ATM sudah tidak ditarik lagi.
Apabila saldo minimal dibiarkan secara terus menerus, sisa tersebut akan hangus dan lama kelamaan akan terblokir karena tidak aktif.
Oleh karena itu, Anda harus mencatat saldo minimal bank yang Anda gunakan.
Berikut rincian saldo minimal berdasarkan situs resmi tiap bank:
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.