Kompas TV video vod

"Nusantara" Sah Jadi Nama Ibu Kota Negara, Inilah 3 Alasannya!

Kompas.tv - 22 Januari 2022, 17:16 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV – Nusantara, jadi nama ibu kota negara pilihan kepala negara.

Pro kontra pun langsung mencuat soal nama.

Tak hanya itu, pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang secara kilat juga menuai sorotan.

Setidaknya, ada 3 alasan nusantara dipilih menjadi nama ibu kota negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional.

Yang pertama, nusantara sudah dikenal sejak  dulu dan ikonik di internasional.

Menggambarkan wilayah geografis maritim, dan menjadi pengakuan kemajemukan geografis yang melandasi kemajemukan budaya etnis.

Namun tak semua fraksi setuju soal nama nusantara.

Fraksi DPD menilai landasan ideologis, filosofis, dan sosiologisnya belum kuat.

Sementara PKS menilai nama itu rentan multitafsir.

Kalau pemerintah dan DPR sudah sepakat, pembahasan Rancangan Undang-Undang bisa dikejar kilat.

Pengesahan RUU IKN, sesuai target 40 hari setelah pansus RUU IKN terbentuk 7 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022.

Bahkan Senin lalu, rapat Pansus IKN di DPR berlangsung marathon hampir 16 jam sejak pukul 11.00 siang hingga Selasa dini hari pukul 3.30 WIB.

Mulai membahas nama ibu kota negara hingga menyepakati IKN akan dipimpin Kepala Otorita dengan jabatan setingkat Menteri yang dipilih langsung Presiden.

Para calon Kepala Otorita sudah pernah dibocorkan oleh Presiden Jokowi, ada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina yang juga mantan Gubernur DKI.

Baca Juga: PKS: Ada Banyak Kelompok Masyarakat yang Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara

Kedua, Abdullah Azwar Anas, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa atau LKPP dan mantan Bupati Banyuwangi.

Lalu, Bambang Brodjonegoro Mantan Menristek yang pernah juga menjabat Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan di Kabinet Presiden Jokowi.

Terakhir, Tumiyana, mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Persero Tbk atau WIKA.

Meskipun nama-nama ini sudah disebut sejak Maret 2020, tetapi Presiden Jokowi masih berhati-hati untuk segera memutuskan.

Dari 4 nama, Basuki Tjahaja Purnama terdengar sebagai nama kuat Kepala Otorita pilihan istana.

Jawabannya akan terungkap paling lambat April nanti.

Karena, Pasal 10 ayat 3 UU IKN berbunyi, untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.

Serta mengacu Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, seandainya Presiden tidak menandatangani, aturan ini akan tetap berlaku 30 hari pasca-pengesahan di DPR atau 18 Februari 2022.

Artinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan ditunjuk dan diangkat Presiden Jokowi maksimal pada 18 April nanti.

Baca Juga: KSP Ungkap Kriteria Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Alasannya Biar Presiden Banyak Pilihan

Setelah pengesahan UU IKN, Pemerintah menegaskan target Presiden, Wakil Presiden, dan 20% PNS sudah siap bekerja di ibu kota baru 2024 nanti.

BAPPENAS dan DPR juga telah studi banding ke sejumlah lokasi, mulai dari Kazakhstan hingga Kota Mandiri BSD City dan Alam Sutera, untuk mengadaptasi konsep green city, smart city, dan sustainability city yang juga akan diterapkan di ibu kota negara baru.

Lalu, berapa biaya untuk pembangunan ibu kota negara nusantara?.

Dalam keterangan 4 November 2021 lalu, Presiden Joko Widodo menyebut untuk membangun ibu kota baru, setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp 501 triliun.

Dikutip dari laman resmi ikn.go.id, skema pembiayaan proyek ini diutamakan melalui sistem kerja sama pemerintah dan badan usaha, sebesar Rp 252,5 triliun atau 54,2%.

Serta investasi swasta dan BUMN atau BUMD secara langsung sebesar Rp 123,2 triliun atau 26,4% dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik.

Sementara, pembiayaan pembangunan IKN di luar itu akan ditanggung APBN.

Payung hukum ibu kota negara jadi dasar berjalannya perencanaan, pembangunan, hingga pemindahan aktivitas pemerintahan.

Tak melulu soal target waktu, hati-hati menyusun aturan juga perlu.

Termasuk melibatkan partisipasi publik, tidak sekadar kepentingan politik.

Agar aturan yang dibuat kilat, tidak mudah berpotensi digugat di kemudian hari.

Baca Juga: Ibu Kota Baru Dinamai Nusantara, Sujiwo Tejo: Nama Merupakan Hal yang Sakral




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x