Menurut PERMENSOS No 1/2018, Program Keluarga Harapan (PKH) Sembako diberikan untuk Keluarga yg terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin, termasuk mereka yang lansia, penyandang difabel, ibu menyusui, dan yg memiliki anak balita.
Sebelumnya bagi-bagi sembako juga sudah dilakukan di era kepemimpinan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan sebutan BLT atau BLSM. Namun dinilai tidak tepat sasaran, lalu bagaimana di era Jokowi ini?
Aiman mendapatkan satu rumah yg justru tidak dapat sembako Jokowi, padahal rumah tersebut dihuni oleh perempuan lansia berusia 90 tahun. Tidak hanya nenek ini, Bu Yeyet (anaknya) jg bingung mengapa identitas ibunya terlewati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.