JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Averrouce mengatakan, pengangkatan CPNS dari tenaga honorer akan melalui proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN (calon aparatur sipil negara) pengangkatannya," ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Beda dengan Pusat, Pemkot Salatiga Pertahankan Tenaga Honorer
Pengangkatan ini akan diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Averrouce menegaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, di antaranya:
Baca Juga: Tenaga Honorer Selesai 2023, Bagaimana dengan Petugas Keamanan dan Kebersihan? Ini Kata Menpan RB
Meski usia dan masa kerja pengangkatan tenaga honorer ke CNPS sudah ditetapkan, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang berusia tinggi dengan masa kerja paling lama.
Selain itu, kriteria masa pengabdian tidak berlaku bagi honorer di tenaga dokter yang sedang bekerja di instansi pemerintah.
Selama berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditempatkan di daerah terpencil minimal lima tahun, mereka dapat mendaftar.
Lantas, bagaimana proses seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS?
Averrouce mengatakan bahwa seleksi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer terbuka untuk semua pegawai.
"Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," tuturnya.
Seleksi meliputi lima tahapan, yakni seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Dalam seleksi tersebut, peserta juga akan diberikan pertanyaan dari Tim Koordinasi Tingkat Nasional seputar pengetahuan tata pemerintahan dan bagaimana pemerintahan yang baik. Seleksi ini dilaksanakan terpisah dengan pelamar umum.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan, Segini Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya
Mengacu pada PP 49/2018, selain diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer juga dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.