YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pelayanan publik secara daring di Indonesia semakin berkembang belakangan ini. Pembayaran pajak kendaraan bermotor pun kini bisa dilakukan secara daring.
Anda bisa menggunakan aplikasi layanan pajak kendaraan digital, Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Aplikasi Signal memiliki beragam fitur yang bermanfaat bagi pemilik kendaraan. Selain untuk bayar pajak, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK.
Tentu layanan-layanan itu baru bisa diakses jika Anda sudah mendaftarkan diri ke Signal.
Baca Juga: Samsat Digital Diluncurkan, Urus dan Bayar STNK Jadi Mudah
Sebagaimana disarikan Kompas.com, berikut cara mudah mendaftarkan diri ke aplikasi Signal dan membayar pajak kendaraan dari sana.
Pertama-tama, pasanglah dulu aplikasi Signal di ponsel Anda. Aplikasi ini dapat diunduh dari Play Store (Android) atau App Store (Apple).
Setelah membuka aplikasi, berikut langkah-langkah mendaftarkan akun Anda.
Sebelum membayar pajak, Anda mesti mendaftarkan kendaraan lebih dulu. Berikut langkah-langkahnya.
Setelah itu, Anda mesti menempuh pengesahan STNK dulu di Signal.
Menu pengesahan STNK ada di halaman awal. Lalu, masukkan NRKB. Informasi nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul usai proses ini.
Dalam proses pembayaran, Anda bisa memilih Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBKP) dikirimkan lewat pos atau cukup berbentuk digital saja.
Anda pun bisa membayarkan pajak kendaraan melalui bank yang tersedi seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN, serta sejumlah bank daerah milik pemerintah.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Samsat Indonesia Secara Online
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.