Hizbut Tahrir Indonesia dibekukan pada 2017 oleh pemerintah. Inti pembubaran adalah dasar organisasi yang dinilai pemerintah tidak sesuai dengan ideologi negara yakni Pancasila.
Hizbut Tahrir kala itu berupaya menolak pembubaran. HTI melakukan unjuk rasa dan melobi anggota DPR.
Pemerintah malah semakin melegitimasi pembubaran HTI dengan keluarnya Perppu Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan dasar hukum, HTI juga memilih jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.