MANADO, KOMPAS.TV - Polisi terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencabulan cabul, kekerasan seksual, terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Paal Dua, Manado.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan pada 28 Desember 2021 masih berlangsung.
"Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara dan melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Dilansir dari Humas Polri, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban di Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, dengan nomor laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Mdo/Polda Sulut.
Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Korban Kekerasan Seksual Harap Negara Sokong Pemulihan
Kapolda Sulawesi Uatara Irjen Pol Mulyatno menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan.
Pada awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi. Namun, setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin mengalami pendarahan.
Ibu korban pun membawa korban ke dokter umum. Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik.
Kemudian, orang korban membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi tanggal 28 Desember 2021.
Dari rekomendasi dokter Rumah Sakit Wolter Monginsidi itulah yang menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou.
Ibu korban juga disarankan untuk melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan ke pihak kepolisian.
Pada tanggal 28 Desember 2021 Pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Manado, dikarenakan korban telah dirawat di ruang intensif Rumah Sakit Prof. Kandou.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.