JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MA sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Status tersangka ini ditetapkan setelah dalam penyelidikan MA mengakui melanggar peraturan jam kendaraan berat dan peti kemas dengan alasan ingin segera sampai ke tempat tujuan.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto sebagaimana dilaporkan Jurnalis KOMPAS TV, Iskandar Amir Dahlan, Jumat (21/1/2022).
Imam menambahkan, pemilik kendaraan juga akan diberikan sanksi jika terbukti tidak memperhatikan kelaikan kendaraan dalam hal ini KIR Kendaraan.
"Kita akan tindak tegas pemilik (kendaraan) manakala ada pelanggaran yakni mereka tidak tertib untuk melakukan pengecekan kalaikan kendaraan untun beroperasional di jalan," ujarnya.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, sebuah truk tronton menghantam sejumlah kendaraan di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat pagi.
Menurut penuturan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, berdasarkan keterangan MA, sopir truk tronton tersebut, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi saat melintas di lampu merah Muara Rapak.
"Keterangan supir tuk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," kata Dedi dalam keterangan tertulis Jumat.
Baca Juga: Polisi Ralat Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Balikpapan: 4 Orang Meninggal Dunia
Dedi menuturkan akibat rem blong tersebut, truk yang dikendarai MA menghantam 20 kendaraan yang terdiri 6 kendaraan roda empat, dan 14 unit sepeda motor.
Kecelakaan maut ini juga telah merenggut korban jiwa, setidaknya dilaporkan terdapat 4 orang tewas, 1 orang dalam keadaan kritis, dan 21 lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan kejadian ini murni kesalahan dari sopir truk tronton yang melanggar aturan jalan.
Menurutnya, pada pukul 06.00 sampai 21.00 Wita, kendaraan berat dilarang melintas di jalan tersebut.
Sementara kecelakaan maut, diketahui terjadi sekitar pukul 06.19 Wita.
"Ada peraturan bahwasanya di jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat, dari jam 6.00 sampai 21.00," kata Yusuf.
"Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan dia lewat situ, padahal seharusnya memutar, tidak boleh lewat situ," ujarnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Truk Tronton Ngeblong Hantam Belasan Kendaraan di Simpang Muara Rapak Balikpapan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.