BANDUNG, KOMPAS.TV - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, menjalani persidangan lanjutan pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara online, Herry Wirawan berkesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Sudah Penuhi Rasa Keadilan
Adapun nota pembelaan Herry Wirawan tersebut tidak banyak, yakni hanya dua lembar saja.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil yang dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat (21/1/2022).
Dodi mengatakan, Herry Wirawan bersikap tenang bahkan tanpa berurai air mata ketika membacakan nota pembelaannya tersebut.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ujar Dody.
Baca Juga: Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Bagaimana Sikap Komnas HAM Soal Para Korban? Ini Komentarnya
Meski begitu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya telah memperkosa santriwatinya. Karena itu, Herry merasa perlu menyampaikan permohonan maaf.
Dodi menuturkan, dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan mengaku menyesali perbuatannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.
Selain meminta maaf kepada para korbannya, Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Baca Juga: Respons Penolakan Komnas HAM, Politikus Gerindra: Herry Wirawan Layak Dihukum Mati, Tembak Kepalanya
Terkait keringanan hukuman itu juga disampaikan oleh penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo.
Sumber : TribunJabar.id/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.