BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Truk tronton menabarak 20 kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (21/1/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan kecelakaan ini diduga diakibatkan karena truk tronton mengalami rem blong.
"Kecelakaan terjadi pukul 06.15 Wita, dari hasil pemeriksaan truk tronton remnya blong," kata Yusuf dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat.
Dari data yang didapat dari Polda Kaltim, kecelakaan ini berawal dari sopir yang berinisial MA (48), warga Balikpapan mengemudikan truck tronton KT-8534-AJ sejak pukul 05.00 WITA dari Parkirannya Jl. Pulau Balang Km.13 Kel Balikpapan Utara.
Diketahui, truk dengan muatan Kontener 20 Fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 Ton ini hendak di antar ke Kampung Baru Balikpapan Barat.
Kemudian sesampai di depan Rajawali Foto Km.0,5 sopir truk tronton sudah mulai mengurangi Porsneling dari 4-3 dan sesampai di depan Bank Mandiri Rem sudah tidak berfungsi.
Alhasil truk meluncur dan menabrak sejumlah kendaraan yang berada ada di depannya. Nahasnya banyak kendaraan yang tengah mengantre di lampu merah tersebut.
Data sementara yang dihimpun truk menabrak kendaraan beroda empat sebanyak 6 Unit (2 unit angkutan kota (angkot), 2 unit pikap, 2 unit kendaraan pribadi) dan 14 unit roda dua. Total ada 20 kendaraan yang ditabrak.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Diduga Truk Alami Rem Blong Tumbangkan Sejumlah Kendaraan, 5 Tewas
Terkait korban, setidaknya ada lima orang tewas akibat laka Lantas di Lampu Merah Muara Rapak ini.
"Korban meninggal ada lima orang, luka berat 13 orang, luka berat dan kritis satu orang," kata Yusuf.
Sementara terkait korban luka-luka, Yusuf menuturkan dibawa ke sejumlah rumah sakit terdekat di Balikpapan. Yakni Rumah Sakit Umum Kanujoso, Rumah Sakit Beriman, dan Rumah Sakit Ibnu Sina.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan pihak kepolisian telah mengamankan MA, sopir truk tronton.
Saat ini, kata dia, MA tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan, Kaltim.
"Sopir sudah diamankan di Polresta Balikpapan saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya.
Yusuf menyebut kecelakaan beruntun yang terjadi di turunan simpang Muara Rapak ini murni kesalahan pengemudi truk.
Hal ini dikarenakan sopir truk tronton melanggar aturan jalan yang telah ditetapkan di mana pada pukul 06.00 hingga 21.00 Wita kendaraan berat dilarang melintas di jalan tersebut.
"Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truknya," kata Yusuf.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Truk Tronton Diamankan Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.