JAKARTA, KOMPAS.TV — Mahkamah Agung (MA) mendukung langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Hakim (IIH) dan Panitera Pengganti (H) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara Hakim dan Panitera Pengganti tersebut guna mendukung proses penyidikan.
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Sobandi dalam keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (21/1/2022).
Selain itu, MA juga terus mendukung langkah penyidikan dengan memeriksa Ketua dan Panitera PN Surabaya terkait fungsi pengawasan dan pembinaan.
Sobandi menerangkan, adapun fungsi tersebut telah tertuang dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017.
"(Maklumat mengatur) tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya," kata Sobandi.
Menurut Sobandi, hal ini juga dilakukan sebagai salah satu langkah MA untuk menjadi lembaga yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu juga guna memperbaiki indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang memperoleh nilai 82,61.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Sebagai Tersangka Penerima Suap Penanganan Perkara
Artinya, masih ada sekitar kurang lebih 18 persen untuk mencapai 100 persen bersih dari korupsi.
"Dengan adanya OTT hari ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pegawai PN Surabaya yaitu Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Hamdan (H) sebagai tersangka lantaran terbukti menerima suap dalam penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, tersangka IIH diduga menerima uang sebesar Rp140 juta dari penanganan perkara di PN Surabaya.
Perkara yang dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) .
Hendro Kasiono selaku kuasa hukum dari PT SGP menginginkan agar hakim dapat memutuskan di antaranya PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Keinginan tersebut disampaikan kepada Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya lalu diteruskan kepada Hakim Itong.
Terkait kasus suap ini, Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Tiba di Gedung KPK Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.