JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan setelah berstatus terpidana kasus korupsi.
Pemberhentian Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan tertuang dalam Surat Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 12 Januari 2022.
Keterangan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Andi Ina Kartika Sari yang mengungkapkan surat pemberhentian Nurdin Abdullah sudah sampai kepadanya.
“Sudah kita terima surat Kepresnya pada 19 Januari 2022. Selanjutnya, ada mekanismenya yang harus kita harus lewati dulu,” sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/1/2022).
Baca Juga: KPK soal Vonis Nurdin Abdullah: Kami akan Pelajari Pertimbangan Majelis Hakim Sebelum Tentukan Sikap
Namun, Andi Ina tidak menjelaskan secara rinci maksud dari mekanisme yang disebutnya. Termasuk, kapan Andi Sudirman Sulaiman bakal dilantik sebagai gubernur definitif.
Seperti diketahui, saat ini Andi Sudirman Sulaiman masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2021.
Dia diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp13 miliar.
Kemudian dalam persidangan, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp500 juta kepada Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Pikirkan Upaya Banding
Selain itu, Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun.
Seusai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Nurdin menerima vonis itu dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Saat ini, ia mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.