JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membantah telah menjanjikan sesuatu untuk memuluskan sebuah perkara yang ditangani.
Bantahan Hakim Itong ini dilakukan saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membacakan kronologi dan konstruksi perkara dari OTT KPK di Surabaya.
Seperti biasanya, KPK menghadirkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka saat jumpa pers.
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, KPK menghadirkan Itong, bersama dua tersangka lain yakni Panitera Pengganti di PN Surabaya Hamdan dan advokat Hendro Kasiono.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PN Surabaya
Di tengah jumpa pers tersebut Itong membalikkan badan dan memotong pernyataan Nawawi yang sedang membacakan hasil OTT, Kamis malam (20/1/2022).
"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," ujar Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.
Petugas kemudian menenangkan Itong dan berusaha membalikkan badan hakim yang sudah mengenakan jaket oranye tahanan KPK tersebut.
Namun lagi-lagi, Itong melakukan aksi untuk membantah pernyataan Nawawi saat jumpa pers.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Tiba di Gedung KPK Jakarta
Ia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dijelaskan Nawawi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.