JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah menangkap lima orang yang terlibat dalam dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menahan tiga orang tersangka.
Tiga orang tersebut antara lain, Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH), panitera pengganti Hamdan (HD), dan Pengacara PT SGP Hendro Kasiono (HK).
“Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Konferensi Pers, Kamis (20/1/2022) malam.
Ia pun menyampaikan, seorang aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi dan menjadi contoh menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi korupsi.
Kronologis OTT
Nawawi mengungkapkan kronologis OTT yang dilakukan Rabu 19 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Itong, Jubir MA: KPK Pagi-Pagi Sudah Datang ke PN Surabaya
Adanya OTT ini berawal dari informasi yang diterima KPK mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu, HK.
Tepatnya, pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH di salah satu area parkir di kantor PN Surabaya.
Dari situ, tidak lama Tim KPK langsung mengamankan HK dan HD beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima HD dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan IIH dan AP untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.
Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan mememenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.
Melansir dari Kompas.id, Itong sebelumnya bertugas di PN Bale Bandung. Selain menjabat hakim di PN Surabaya, Itong merangkap Humas Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.
Itong pernah menjalani hukuman skors dari MA karena pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu terjadi saat Itong bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.
Itong membebaskan bekas Bupati Lampung Timur Satono, terdakwa kasus korupsi 2011 senilai Rp199 miliar, dan bekas Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, terdakwa korupsi senilai Rp28 miliar.
Di tingkat kasasi, Satono dikenai hukuman 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara. Dari peristiwa itulah Itong mendapat skors sampai masa hukumannya pulih dan bertugas kembali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.