Dewan Perwakilan Rakyat resmi mensahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) setelah rancangannya disiapkan DPR dan pemerintah dalam waktu yang cepat.
UU IKN itu disahkan lewat satu ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani setelah mendapat persetujuan secara aklamasi oleh para anggota rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 pada Selasa (18/01).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan dalam rapat kerja dengan pemerintah sebelumnya juga telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara yang baru itu diberi nama Nusantara.
Hampir semua dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Baca juga:
Proses pembahasan RUU IKN sampai disetujui di rapat paripurna di DPR ini terbilang cepat. Kepada wartawan, seperti dikutip Kompas.com, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Pansus bertekad mengebut pembahasan RUU IKN agar segera dapat menjadi payung hukum agar para investor mau terlibat mendanai pembangunan ibu kota baru.
Sebelumnya, di sidang paripurna, Ahmad menjelaskan proses pembahasan RUU IKN di DPR dalam beberapa bulan terakhir.
Dia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU IKN didasarkan pada keputusan rapat pimpinan DPR 3 Desember 2021 yang membahas surat Presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai RUU itu.
Rapat pimpinan DPR itu menyetujui agar diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah untuk menugaskan panitia khusus (Pansus). Selanjutnya rapat paripurna tanggal 7 Desember 2021 menetapkan pimpinan dan keanggotaan pansus untuk membahas RUU IKN bersama pemerintah," ujar Ahmad.
Politikus Partai Golkar tersebut selanjutnya mengungkapkan pada hari itu juga secara resmi pansus mulai membahas RUU IKN dengan menggelar rapat kerja bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM dengan disertai tanggapan fraksi-fraksi dan DPD.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.