JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat diminta untuk turut mengawal kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu agar tidak terjadi pembelian dalam jumlah berlebihan karena dapat berujung pada aksi penimbunan.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, seperti dikutip Antara, Kamis (20/1/2022).
“Jika masyarakat mengetahui adanya aksi-aksi penimbunan, langsung laporkan saja,” kata Edy.
Seperti diketahui, penerapan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter mulai berlaku Rabu (19/1/2022) kemarin.
Edy Priyono juga menyatakan, pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng aman dan mencukupi kebutuhan rakyat hingga enam bulan ke depan.
Dia menjelaskan, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.1/2022 yang intinya sebagai dasar kerja sama antara pemerintah dengan produsen dalam penyediaan minyak goreng bersubsidi.
“Landasan itulah yang menjadi kekuatan pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga Rp14.000 per liter, terutama pada jaminan pasokannya,” kata Edy.
Baca Juga: Satu Harga, Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter Belum Merata
Edy menjelaskan, pemerintah meningkatkan upaya untuk menutup selisih harga minyak goreng antara harga keekonomian dengan harga maksimum.
Salah satu upaya itu yakni dengan menambah subsidi dari Rp3,6 triliun menjadi Rp7,6 triliun. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi rumah tangga, industri berskala mikro, dan kecil.
“Pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu untuk jangka waktu enam bulan ke depan,” ujar Edy.
Baca Juga: Turun 14 Ribu, Minyak Goreng di Minimarket Ludes Diserbu Warga
Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema kebijakan untuk menjamin kelangsungan pasokan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) guna mencukupi keperluan industri minyak goreng di dalam negeri.
“Kuncinya di situ. Jika pasokan CPO terjamin pada harga yang wajar, maka produksi dan harga minyak goreng akan terkendali,” katanya.
Baca Juga: Berlaku Hingga 6 Bulan Kedepan, Minyak Goreng Satu Harga Akan Meluncur Secara Bertahap
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter, sejak Rabu (19/1). Harga minyak goreng ini berlaku hingga enam bulan ke depan.
Pada tahap awal, pemberlakuan harga minyak goreng Rp14.000 untuk kemasan 1 liter, 2 liter, dan 25 liter tersebut diterapkan di toko ritel modern. Sementara untuk pasar tradisional dilakukan selambat-lambatnya pada pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.