LAMPUNG, KOMPAS.TV – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bandar Lampung diminta untuk tidak berpergian ke luar daerah atau keluar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor 800/91/1.09/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ratusan Siswa SD Antusias Ikuti Vaksinasi Anak
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana. Hal ini dilakukan, seiring dengan status Kota Bandar Lampung yang berada di level 2 penyebaran virus korona.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah untuk bersama disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, serta membatasi mobilitas.
“Ini di luar dugaan, ya. Ada beberapa yang terpapar karena ada kunjungan di luar daerah. Makanya sekarang, di Kota Bandar Lampung dengan penekanan ASN tidak boleh keluar daerah, kecuali keperluan khusus dengan persyaratan-persyaratan,” ujar Eva.
Hingga kini, percepatan vaksinasi bagi masyarakat termasuk anak-anak terus dikebut untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity di masyarakat.
Baca Juga: Ratusan ASN Jalani Vaksinasi Tahap Tiga Jenis Pfizer
Aturan pembatasan mobilitas ASN untuk tidak berpergian ke luar daerah ini merupakan tindak lanjut dari aturan Kemendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PPKM serta mencegah penyebaran varian baru omicron.
#asn #omicron #covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.