LANGKAT, KOMPAS.TV - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, bersama lima rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Langkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Langkat, Sumatra utara, tiba di Gedung Merah Putih KPK, pukul 00.00, Kamis (20/1) dini hari tadi; tepatnya di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bupati Langkat dibawa ke Jakarta seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Tak sendiri, Bupati ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang telah lebih dulu masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka yang diamankan merupakan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat, serta pihak swasta.
Dari hasil pemeriksaan KPK, dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk Bupati Langkat.
Dalam penangkapan ini, Bupati Langkat diduga menerima suap terkait pengaturan paket proyek infrastuktur Kabupaten Langkat; dan proyek Dinas Pendidikan, tahun anggaran 2020-2022,senilai 786 juta rupiah.
Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Keenam tersangka kemudian ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rutan Polres Metro Jaktim, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.