LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang pria di Lampung Selatan atas nama Firdaus Ahmad harus berurusan dengan polisi, usai membuat laporan dan keterangan palsu, mengaku menjadi korban tindak kejahatan begal.
Sebelumnya, pada Selasa (18/1/2022) malam lalu, Firdaus Ahmad yang merupakan karyawan swasta ini mendatangi Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung dan mengaku bahwa dirinya telah kehilangan uang tunai bernilai jutaan rupiah usai dibegal di kawasan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung.
Baca Juga: Sasar Pengguna Jalan yang Lengah, Penjambret Dibekuk Polisi
Menurut Kapolsek Kedaton Kompol Atang Sumsuri, saat dilakukan penyelidikan oleh petugas di lokasi, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas tindak kejahatan yang terjadi.
Bahkan, menurut keterangan salah seorang warga yang tinggal di lokasi kejadian mengatakan tidak ada tindak kejahatan begal yang terjadi di kawasan jalan tersebut.
“Apa yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan apa yang dialami pelaku itu. Ternyata peristiwa itu (pembegalan) tidak benar,” ujarnya.
Sementara, setelah ditelusuri lebih dalam, akhirnya Firdaus Ahmad mengakui bahwa telah membuat laporan palsu agar bisa menghindari penggantian uang perusahaan untuk keperluan berjudi.
“Iya, digabungin duit kantor dan duit pribadi buat judi online. Saya khilaf, menyesal,” kata Firdaus Ahmad pelaku pembuat laporan palsu.
Baca Juga: Polisi Amankan Pencuri Motor dari Amuk Warga
Saat ini, Firdaus Ahmad harus menjalani sejumlah pemeriksaan lebih lanjut dan terancam 7 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan Pasal 220 dan Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pemalsuan.
#laporanpalsu #begal #penipuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.