JAKARTA, KOMPAS TV - Pelaksanaan seleksi tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer kembali memicu protes.
Oleh sebab itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Nadiem Makarim diminta untuk melakukan evaluasi total penyelenggaraan seleksi PNS guru Kontrak tersebut.
“Kami berharap ada evaluasi total terkait pelaksanaan seleksi PPPK guru karena dari tahap pertama hingga tahap II ada hal-hal yang tidak diantisipasi dengan baik sehingga pelaksanaannya kerap memicu protes dari banyak kalangan utamanya para guru honorer sendiri,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Kamis (20/1/2021).
Baca Juga: Hore! Guru PPPK Punya Kesempatan Jadi Kepala Sekolah, Ini Kriterianya
Menurut dia, seharusnya Kemendikbudristek dan instansi lainnya belajar dari pengalaman seleksi PNS Guru Kontrak tahap pertama.
Sebab, saat itu dinilai tidak ramah dengan guru honorer senior, passing grade ujian kompetensi yang terlalu tinggi, hingga minimnya sosialisasi terkait penanggungjawab gaji dan tunjangan para guru honorer saat lulus seleksi.
“Ternyata fenomena protes ini kembali terulang pada seleksi tahap II karena muncul migrasi besar-besaran dari guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah swasta ke sekolah negeri karena lolos seleksi tahap II PPPK guru,” ujarnya.
Ia mengakui bila keikutsertaan guru honorer di swasta ikut seleksi PNS guru Kontrak, sebenarnya tidak menyalahi aturan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Berlanjut ke Tahap 3, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kendati demikian harusnya ada afirmasi dalam seleksi PNS Kontrak ini agar para guru honorer di sekolah-sekolah negeri lebih dulu bisa lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Para guru honorer di swasta harus diakui rata-rata mempunyai tingkat kesejahteraan yang lebih baik karena gaji mereka ditanggung oleh yayasan pendidikan yang relatif lebih mapan."
"Bahkan rata-rata dari mereka telah ikut sertifikasi guru yang mendapatkan poin tinggi saat ikut seleksi PPPK Guru,” katanya.
Selain itu, lolosnya seleksi para guru honorer dari sekolah swasta ini malah memunculkan persoalan baru terkait distribusi mereka di sekolah-sekolah negeri.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Tahap 2, Simak Cara Cek dan Jadwal Selanjutnya
Karena, setelah lolos seleksi PNS Kontrak, para guru honorer menyandang status ASN dan harus memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri.
“Masalahnya banyak kasus di sekolah-sekolah negeri ini ada guru honorer yang kebetulan tidak lolos seleksi. Lalu bagaimana para guru honorer sekolah negeri ini harus ditempatkan ketika ada guru honorer baru dari swasta yang lolos seleksi PPPK dan ditempatkan di sekolah mereka,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.