JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Penetapan Terbit Rencana ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa malam (18/1/2022). Orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu merupakan kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar.
Menanggapi Hal itu, Ketua DPP Partai Golkar Supriansa menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa Terbit Rencana kepada lembaga antirasuah.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Sebagai Tersangka Suap Proyek
"Dan masalah itu kita serahkan kepada penyidik untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," kata Supriansa kepada wartawan, Kamis (20/1/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu menyebut, hingga kini pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari Pemkab Langkat atau Bupati Terbit Rencan ihwal peristiwa tersebut.
"Dan sampai saat ini kami di Bakumham Golkar baru mengetahui kabar OTT KPK itu melalui media. Belum ada penyampaian secara khusus dari pihak bupati langkat di Bakumham Golkar."
"Tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang dialami Bupati Langkat. Bupati langkat tentu memiliki argumentasi di hadapan penyidik," kata dia.
Selain Terbit, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Baca Juga: Momen Bupati Langkat Langsung Diboyong ke Jakarta Usai Terjaring OTT KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.