JAKARTA, KOMPAS.TV – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru bisa direvisi jika peta kekuatan politik berubah.
Kemungkinan itu dibenarkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam acara Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu malam (19/1/2022).
Suharso mengatakan, UU yang telah disahkan akan mengikat bahwa pembangunan IKN yang baru akan terus dilanjutkan.
“Itulah kita punya undang-undang. Undang-undang itulah yang akan mengikat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kekhawatiran mengenai diteruskan atau tidaknya pemindahan ibu kota negara dapat diatasi dengan undang-undang.
Menurutnya, pembuatan undang-undang merupakan proses politik, dan undang-undang yang sudah disahkan ini diterima oleh sebagian besar dewan.
Baca Juga: Dinilai Terburu-buru, Wakil Ketua MPR RI Khawatir UU IKN Berujung Inkonstitusional
“Dan kita berharap juga para pemimpin Indonesia ke depan adalah dari kepemimpinan ini, mudah-mudahan akan berlanjut,” harapnya.
Meski demikian, dia mengakui bahwa undang-undang itu dapat direvisi jika nantinya kekuatan politik berubah.
“Ya, secara teoritik. Tetapi menurut saya tidak sesederhana itu.”
“Keputusan-keputusan politik itu kan sifatnya kompromi. Tetapi kan dasar-dasar untuk mencapai ke sana itu kan teknokratik,” imbuhnya.
Sehingga, siapa pun presiden nantinya, tidak bisa dengan serta merta menghentikan pembangunan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.