MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang dokter klinik kecantikan berinisial CMW (35) telah ditetapkan sebagi tersangka oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, CMW diketahui menjalankan praktik tes Covid-19 palsu baik berupa tes polymerase chain reaction (PCR) maupun tes usap antigen.
Baca Juga: Gara-Gara Ponsel Hilang, Tes Covid-19 Palsu yang Dijalani Klinik Kecantikan di Makassar Terbongkar
Berdasarkan pengakuannya, tersangka membuka praktik tes Covid-19 ilegal itu agar bisa membayar gaji karyawannya, termasuk biaya operasional klinik kecantikannya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen, mengatakan, tersangka telah melakukan praktik pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.
"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," kata Kombes Komang di Makassar pada Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Ada Laporan Kasus Positif, 34 Ribu Pengunjung Disneyland Jalani Tes Covid-19 Massal
Kombes Komang mengatakan, tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar.
Dalam praktiknya, tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu. Padahal, tidak ada pemeriksaan tes Covid-19 terhadap pelanggan atau pemohon.
"Pemohon hanya diminta mengirimkan KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," ujar Komang.
Lebih lanjut, mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian ponsel pintar di klinik kecantikan tersebut.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.