JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih menjadi polemik.
Walaupun DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menilai penetapan RUU IKN menjadi UU sangat terburu-buru.
Terlebih, masih banyak elemen masyarkat yang menolak adanya perpindahan Ibu Kota ke Kaltim itu.
Menurutnya, di Kaltim saja, lokasi dibangunnya IKN baru masyarakat membuat koalisi untuk menolak pengesahan UU IKN.
Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota Baru ke Kaltim, PKS Minta Ada Referendum
Koalisi masyarakat tersebut beranggotakan Walhi, LBH, Jaringan Advokasi Tambang.
Kemudian ada juga koalisi kaum muda Kaltim anti oligarki yang menolak UU IKN.
Selain itu, lanjut Hidayat, saat dirinya menemui konstituen di daerah pemilihan Jakarta II, banyak tokoh masyarakat yang menyampaikan keberatan atau tidak setuju perpindahan Ibu Kota ke Kaltim.
"Presiden Jokowi menyatakan secara resmi akan memohon izin kepara rakyat Indonesia memindahkan Ibu Kota. Sekarang apakah izin itu sudah diberikan, atau rakyat sudah ditanya apakah mereka sudah menjawab permohonan izin Jokowi tersebut," ujar Hidayat saat jadi narasumber di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV secara langsung (live), Rabu (19/1/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.