Komisi Pemilihan Umum kota Parepare, Sulawesi Selatan mendiskualifikasi pasangan calon petahana wali kota dan wakil wali kota Taufan Pawe – Pangerang Rahim.
Keputusan pembatalan oleh KPU Kota Parepare dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi Panwaslu Kota Parepare. Sebagai petahana pasangan Taufan Pawe – Pangerang Rahim terbukti melakukan pelanggaran dengan mengampanyekan program pemerintah yakni pembagian beras sejahtera.
Putusan ini sebelumnya sudah dikonsultasikan ke KPU. Pihak paslon Taufan Pawe - Pangerang Rahim nantinya masih dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung selama masa tiga hari kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.