JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Rabu (29/1/2022), produsen dan ritel modern diwajibkan menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter. Aturan itu juga berlaku kelipatan untuk kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan, para produsen/eksportir yang tidak mematuhi ketentuan kebijakan minyak goreng satu harga, akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying, karena minyak goreng murah itu akan tersedia selama 6 bulan ke depan.
Baca Juga: Gapki Prediksi Harga CPO Masih Akan Naik Hingga Maret 2022
"Pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar," kata Lutfi dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (19/1/2022).
"Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium/sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk kebutuhan rumah tangga & usaha mikro. Produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti Pemerintah," tambahnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga sedang menyusun aturan ekspor CPO untuk menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga: Emak-Emak Happy, Harga Minyak Goreng Semua Merek Beneran Rp14.000/Liter
"@kemendag juga mengubah peraturan terkait ekspor minyak kelapa sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang akan berlaku 24 Jan," tutur Lutfi.
"Saya harap teman-teman tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14.000/liter pasti mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat," sambungnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.