JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (19/1/2022).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Gaung Sabda Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," kata Hakim dalam persidangan yang dipantau secara daring, Rabu.
Baca Juga: Sidang Putusan Gaga Muhammad Digelar Besok, Keluarga Laura Anna Berharap Hukuman Maksimal
Apabila denda Rp10 juta tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Pemilik nama asli Gaung Sabda Muhammad merupakan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mendiang selebgram Edelenyi Laura Anna lumpuh.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Perbuatan Gaga dinilai menyebabkan kelumpuhan yang tidak dapat dipastikan kesembuhan hingga hilangnya produktivitas Laura Anna.
Selain itu, perbuatan Gaga juga menimbulkan dampak psikologis terhadap korban.
Baca Juga: Pembacaan Pleidoi, Gaga Muhammad Sebut Kelalaian Dalam Kecelakaan Juga Dilakukan Mendiang Laura Anna
Vonis ini hampir mendekati hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.