JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kamis (13/1/2022) silam.
Proyek tersebut terkait Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015. Saat itu Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Perkara bermula pada 19 Januari 2015 ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot (posisi) 123 derajat Bujur Timur (BT) yang berada di atas Sulawesi.
Keluarnya satelit tersebut membuat kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Merujuk aturan International Telecommunication Union (ITU) slot tersebut harus diisi jika tak mau diberikan ke negara lain.
Pihak ITU memberikan waktu 3 tahun untuk mengisi slot itu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Satelit, Kejagung Geledah Kantor dan Apartemen Dirut PT Dini Nusa Kusuma
Mahfud MD mengatakan permasalahan muncul ketika pihak yang mengelola slot, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT.
Kemenhan, jelas Mahfud, meminta untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemhan lantas membuat kontrak sewa satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.
Saat melakukan kontrak dengan Avanti, Kemhan diketahui belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada," tutur Mahfud.
Untuk membangun Satkomhan Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu tahun 2015-2016.
Baca Juga: Menilik Perjalanan Karir Ryamizard Ryacudu, eks Menhan yang Ikut Terseret Kasus Pengadaan Satelit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.