JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2021 terdapat 11 pegawai KPK yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik.
Para pelaku pelanggaran etik itu mulai dari pengawal tahanan hingga ke tingkat pimpinan KPK.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menjelaskan, 11 pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik itu dari tujuh kasus yang ditangani Dewas sepanjang tahun 2021.
11 pegawai KPK pelaku pelanggaran etik KPK tersebut sudah mendapat sanksi beragam dari Dewas,
Dari sanksi permohonan maaf, surat teguran, pemotongan gaji sampai diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Dewas KPK Respons Fakta Persidangan Robin Terkait Lili Pintauli: Belum Ada Perbedaan
Albertina Ho menyatakan, kasus yang mendapat sanksi pemecatan yakni petugas pengawal tahanan KPK berinisial TK.
TK diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.
Pegawai KPK yang mendapat sanksi pemecatan lainnya yakni anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS.
Baca Juga: Emas Hampir 2 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Ternyata Barang Rampasan Milik Yaya Purnomo
IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis.
Selanjutnya, sanksi pemotongan gaji dijatuhkan kepada penyidik KPK, Muhammad Praswad Nugraha (MPN).
MPN dinyatakan bersalah karena melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19.
Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Edy Rahmayadi Mengaku Siap Lakukan Pemeriksaan Ulang LHKPN
MPN diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.