JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hantorangan Panggabean mengatakan, pihaknya belum menemukan perbedaan dari fakta persidangan penyidik Stepanus Robin Pattuju terkait salah satu Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Bagi Tumpak, fakta persidangan yang mengemuka terkait Lili Pintauli Siregar di persidangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sama hal dengan yang pernah disidangkan oleh Dewas.
Keterangan itu diungkap Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hantorangan Panggabean saat memaparkan hasil kinerja Dewas sepanjangan 2021, Selasa (18/1/2022).
“Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah kita sidangkan di dalam pelanggaran etiknya, sekarang disebut-sebut lagi di dalam persidangan, kami belum melihat ada perbedaan apa?,” ujar Tumpak.
Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas
“Kasusnya itu juga yang diceritakan oleh penyidik Robin, itu juga, bahwa dia bertemu dengan Syahrial, dia menunjuk seorang pengacara, itu sudah kami sidangkan,” tambah Tumpak.
Tumpak lebih lanjut pun menegaskan pihaknya akan menjalankan tugasnya sebagai Dewas KPK terhadap Komisioner Lili Pintauli Siregar, apabila ada bukti baru yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran.
“Nah kalau ada yang baru tentu akan kita lakukan,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Tumpak Hantorangan Panggabean lebih lanjut mengungkapkan jika pihaknya juga menerima laporan terkait Lili Pintauli Siregar.
Namun, kata Tumpak, pihaknya belum bisa menemukan bukti adanya perbuataan melanggar yang dilakukan Lili Pintauli.
“Memang memang ada satu laporan lagi tentang beliau yang disampaikan oleh, ya kami terima jugalah ya, dan itu sedang kami lakukan penyelidikan, tapi itupun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, tapi belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu,” ucap Tumpak.
Baca Juga: Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
“Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan,” tambah Tumpak.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, dalam sejumlah persidangan Stepanus Robin Pattuju, nama Lili Pintauli Siregar memang beberapi kali mengemuka.
Seperti yang tergambar dalam hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli, sejumlah keterangan memang tidak ada yang berbeda.
Dalam hal ini, Dewas KPK seperti diketahui telah memutuskan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran etik.
Lili pun dihukum berat, namun kemudian hukuman tersebut menimbulkan polemik di publik karena sanksinya tidak berbanding lurus dengan putusannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.