JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas KPK menerima lagi laporan tentang prilaku Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang dianggao melanggar etik. Namun sejauh ini Dewan Pengawas belum menemukan bukti mengenai perbuatan yang dilaporkan tersebut.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hantorangan Panggabean mengungkapkan hal itu saat memaparkan hasil kinerja Dewas sepanjangan 2021 pada Selasa (18/1/2022).
“Memang memang ada satu laporan lagi tentang Beliau yang disampaikan oleh..., ya kami terima jugalah ya, dan itu sedang kami lakukan penyelidikan," kata Tumpak. "Tapi itupun kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, tapi belum juga bisa menemukan bukti tentang adanya perbuatan itu.”
“Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan,” tambah Tumpak.
Baca Juga: Dewas KPK Sebut KPK Serius Cari dan Tangkap Harun Masiku
Tumpak lebih lanjut merespons fakta persidangan yang menyebutkan kembali nama Lili Pintauli Siregar.
Bagi Tumpak, fakta-fakta yang mengemuka tentang Lili Pintauli Siregar di persidangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tak memiliki perbedaan dengan yang pernah disidangkan oleh Dewas.
“Ibu LPS sudah kita sidangkan di dalam pelanggaran etiknya, sekarang disebut-sebut lagi di dalam persidangan, kami belum melihat ada perbedaan apa,” ujar Tumpak.
“Kasusnya itu juga yang diceritakan oleh penyidik Robin, itu juga, bahwa dia bertemu dengan Syahrial, dia menunjuk seorang pengacara, itu sudah kami sidangkan,” tambah Tumpak.
Tumpak lebih lanjut pun menegaskan pihaknya akan menjalankan tugasnya sebagai Dewas KPK terhadap Komisioner Lili Pintauli Siregar, apabila ada bukti baru yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran.
“Nah kalau ada yang baru tentu akan kita lakukan,” katanya tegas.
Dalam sejumlah persidangan Stepanus Robin Pattuju, nama Lili Pintauli Siregar beberapa kali dikemukakan.
Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas
Seperti yang tergambar dalam hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli, sejumlah keterangan memang tidak ada yang berbeda.
Dalam hal ini, Dewas KPK seperti diketahui telah memutuskan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran etik.
Lili pun dihukum berat, namun kemudian hukuman tersebut menimbulkan polemik di publik karena sanksinya tidak berbanding lurus dengan putusannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.