LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (curas) berinisial ADZ (35) dan OS (44) usai menjambret di kawasan Jalan Antasari, Bandar Lampung.
Kedua pelaku yang diringkus di kediamannnya masing-masing ini, diketahui merupakan pekerja swasta dan pedagang.
Baca Juga: Polisi Amankan Pencuri Motor dari Amuk Warga
Saat dijumpai, Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ipda Zuldi Nayaka menjelaskan bahwa penjambretan yang dilakukan para pelaku bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua TKP lain dengan modus serupa.
“Dia menggunakan ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain,” kata dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta uang tunai senilai 400 ribu rupiah yang merupakan hasil penjualan barang curian.
Saat ini, kedua pelaku yang juga residivis ini akan menjalani proses hukum di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan pasal 365.
Baca Juga: Polisi Tembak Satu Pelaku Spesialis Pencurian Motor
Atas maraknya tindak kejahatan jalanan yang terjadi, warga diimbau agar lebih waspada serta tidak lengah dan mengenakan barang yang dapat mengundang perhatian para pelaku kejahatan.
#jambret #pencurian #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.