Sebelum dibawa ke Lapas Sukamiskin, Setya Novanto mengaku dizalimi dalam kasus mega proyek e-KTP.
Novanto juga menyebut biar dirinya saja yang dizalimi dalam kasus ini. Di hadapan wartawan, ia pun mengucap maaf.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Novanto juga dihukum membayar uang pengganti 7,3 juta dollar Amerika Serikat dikurangi Rp 5 Miliar yang dikembalikan ke KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.