JAKARTA, KOMPAS.TV - Status tenaga honorer akan selesai pada 2023. Sehingga, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Dengan demikian, mulai tahun depan, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Lantas, bagaimana nasib beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Tjahjo mengatakan pekerjaan semacam itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya. Melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.
Baca Juga: Mulai 2023, Tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai di Instansi Pemerintahan, Hanya Ada PNS dan PPPK
Dalam keterangan sama, Tjahjo mengungkapkan fokus pemerintah di tahun 2022 adalah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sektor pendidikan dan kesehatan diketahui sebagai sektor yang memiliki tenaga honorer yang cukup banyak.
Di samping itu, Tjahjo menuturkan, pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.
Sehingga, lanjut Tjahjo, Pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Menpan RB: Status Tenaga Honorer Diberi Kesempatan Diselesaikan Sampai 2023
Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Ditiadakan, Segini Besaran Gaji PPPK dan PNS Beserta Tunjangannya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.