ANKARA, KOMPAS.TV - Pengadilan Turki memutuskan jurnalis asal Jerman, Mesale Tolu, tidak bersalah usai menjalani proses pengadilan bertahun-tahun. Sebelumnya, jurnalis itu dituduh terkait aktivitas terorisme.
“Setelah 4 tahun, delapan bulan, dan 20 hari: dibebaskan dari kedua tuduhan!” cuit Tolu usai hakim memutuskannya tak bersalah, Senin (17/1/2022).
Jurnalis kelahiran 1984 itu ditahan Turki karena dituduh terkait propaganda teroris dan menjadi anggota organisasi teroris, Partai Komunis Turki/Marxis-Leninis (TKP/ML).
Tolu ditahan selama delapan bulan sejak penangkapannya pada 2017. Ia kemudian dibebaskan tetapi tidak boleh meninggalkan Turki hingga Agustus 2018.
Baca Juga: Hendak Wawancarai Pemimpin Geng Kriminal, 2 Jurnalis Ditembak Mati Geng Lawan
Sebelum ditangkap, Tolu bekerja sebagai jurnalis dan penerjemah bagi kantor berita ETHA.
Penangkapan Tolu sempat menambah ketegangan hubungan Jerman-Turki. Berlin tak terima karena Turki menangkap delapan warga Jerman atau Jerman-Turki pada waktu itu.
Jerman menuduh penangkapan-penangkapan tersebut bermotif politis.
Menurut organisasi perlindungan jurnalis, Committee to Protect Journalists (CPJ), jurnalis-jurnalis ditargetkan oleh otoritas Turki demi memberi tekanan berat untuk menyensor kebebasan pers.
CPJ menyebut sejumlah peraturan perundang-undangan di Turki represif bagi jurnalis.
Menurut Reporters Sans Frontières (RSF), organisasi internasional yang mendukung kebebasan pers, Turki menjadi negara terburuk nomor 153 dari 180 negara dalam menegakkan kebebasan pers.
Sementara itu, Serikat Jurnalis Turki menyebut setidaknya 34 pekerja media saat ini berada di penjara pemerintah.
Mesale Tolu sendiri menyesalkan tuduhan terhadapnya yang diterima di Turki. Kendati akhirnya dibebaskan, ia mengkritik cara Turki memperlakukan pekerja pers.
“Dalam negara konstitusional, proses seperti itu tidak akan terjadi. Putusan ini (pembebasan) tidak bisa mengganti represi dan waktu yang saya habiskan dalam tahanan,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Turki Buka Beasiswa S1-S2 2022, Dapat Tunjangan dan Kuliah Gratis, Ini Cara Daftarnya
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.